ada fahmi
Minggu, 05 Juli 2015
Peyelesaian permasalahan perburuhan internasional
Latar belakang
Sejalan dengan perkembangan zaman era globalisasi
sudah barang tentu tuntutan perkembangan penyelesaian sengketa perburuhan juga
memerlukan payung dalam berbagai produk perundang-undangan yang dapat
mengantisifasinya. Sebelum Reformasi dalam pembaharuan perundang-undangan
perburuhan dan ketenaga kerjaan masalah penyelesaian sengketa buruh masih
memakai undang-undang lama antara lain.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 lembaran Negara
No.42 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1964 Lembaga Negara No.93 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan
kerja di perusahaan swasta.
Didalam kedua produk Perundang-undangan ini memberikan
jalan penyelesaian sengketa buruh lebih di titik beratkan pada musyawarah
mufakat antara buruh dan majikan melalui Lembaga Bepartie, dan bila tidak
terselesaikan dapat dilanjutkan ke Lembaga Tripartie, dan seterusnya dapat
dilanjutkan ke Pengadilan P4D dan P4P.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini dimana semakin
kompleksnya permasalahan perburuhan Undang-undang lama tersebut tidak dapat
lagi memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengketa perburuhan, sehingga
di undangkanlah Undang-undang lain seperti Undang-undang Hak Asasi Manusia
Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000, dan
Undang-undang penyelesaian perselisihan Industrial Nomor 2 Tahun 2004.
Rumusan Masalah
1. Pengertian
hukum perburuhan
2. Payung
hukum di bidang perburuhan ?
3. Sifat
hukum perburuhan ?
4. Permasalahan
perburuhan
5. Penyelesaian
perburuhan melalui PPHI?
6. Serikat
pekerja?
A. PENGERTIAN
HUKUM PERBURUHAN
Menurut Imam Soepomo, hukum perburuhan
adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak berkenaan dengan
kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
B. PAYUNG
HUKUM DI BIDANG PERBURUHAN;
1. Undang-Undang
UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan peraturan dibawahnya.
UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
UU
No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
UU
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU
No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Peraturan
lainnya yaitu peraturan yang lebih rendah dengan Undang-Undang.
2.
Konvensi Internasional Perburuhan;
a.
Buruh Anak Dan Kerja Paksa, diantaranya;
·
Dibidang Konvensi ILO 138 tentang usia
minimum untuk setiap jenis pekerjaan pada usia 15 tahun.
·
Konvensi
ILO 182 tentang Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Anak untuk tujuan
menghindarkan semua orang yang dibawah 18 tahun dari pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, Keselamatan atau moral.
·
Konvensi ILO 29 tentang Kerja Paksa,
melarang semua pekerjaan atau pelayanan yang dituntut dari setiap orang yang
berada dibawah ancaman hukuman apapun dan dimana orang tersebut tidak
menawarkan dirinya secara sukarela.
·
Konvensi 105 tentang Penghapusan Kerja
Paksa seperti lembur paksa dan menahan upah.
b.
Pelarangan Diskriminasi;
·
Konvensi ILO100 tentang Kesetaraan
Pengupahan, untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan mendapatkan upah
yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·
Konvensi ILO 111 Ketenagakerjaan.
·
Konvensi tentang Diskriminasi Pekerjaan
dan Jabatan.
dibawah kendali dan pengawasan badan
pusat.
c.
Hak Untuk Berserikat
·
Konvensi ILO Nomor 98 tentang Berlakunya
Dasar-dasar Hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
·
Konvensi ILO no. 87 mengenai kebebasan
berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi
d.
Pengawas
Ilo No. 81 tentang
Pengawasan Ketenagakejaan telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2004, Dalam
Konvensi ini mewajibkan negara untuk menempatkan pengawas.
C.
SIFAT HUKUM PERBURUHAN
Pokok-pokok ketenagakerjaan dan tata
cara penyelesaiannya diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Buruh/Pekerja, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang sebelumnnya
pokok-pokok ketenagakerjaan dan penyelesaiannya diatur dalam UU No. 14 tahun
1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, dicabut dengan UU No. 25 tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan, UU No. UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan serta UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta.
Sebelum 3 (tiga) paket Undang-undangan
Ketenagakerjaan (UU No. 21 tahun 200, UU No. 13 tahun 2003, dan UU No. 2 tahun
2004) berlaku[1], Mekanisme
yang ditempuh dalam 2 (dua) undang – undang (UU No. 22 Tahun 1957 dan UU No. 12
Tahun 1964) tersebut dimulai ketika
gagalnya perundingan, maka para pihak atau salah satu pihak mengadukan
perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat guna untuk diperantai
(pemerantaraan) oleh pegawai dinas terkait.
Apabila dalam pemerantaraan tidak
menghasilkan suatu kesepakatan, maka pegawai dinas akan mengeluarkan anjuran.
Dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak, maka pegawai dinas
tersebut secara otomatis akan menyerahkan berkas perselisihan ke Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D).
P4D kemudian mengeluarkan PUTUSAN yang
mengikat para pihak, dan bagi pihak yang menolak putusan P4D dapat meminta
permohonan pemeriksaan ulang kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P), caranya adalah dengan cara meminta pemeriksaan ulang
tersebut ke kepaniteraan P4D, dan secara otomatis P4D akan menyerahkan berkas
perselisihan ke P4P untuk diperiksa ulang.
Sebagaimana putusan P4D, putusan P4P pun
mengikat. Namun bagi pihak yang menolak putusan P4P dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara[2].
Nah, disinilah kunci dari ketegasan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN). Pasal 55 UU PTUN menyebutkan, gugatan hanya dapat diajukan
dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan tersebut diterima
oleh pihak yang akan mengajukan gugatan.
Dengan demikian pengusaha yang menolak
putusan P4P harus mengajukan gugatan dalam waktu 90 hari, apabila tidak maka
pengusaha tersebut dianggap menerima putusan P4P, dan demikian putusan P4P
dapat dijalankan (eksekusi). Sedangkan para pihak dalam persidangan TUN, salah
satunya adalah P4P sedangkan yang lainnya bisa dari buruh atau pengusaha,
tergantung siapa yang mengajukan gugatan TUN.
Disinsi dapat kita lihat bagaimana peran
pemerintah dalam kerterlibatan yang ikut serta dalam mekanisme penyelesaian
perselisihan perburuhan. Meskipun tidak dapat kita pungkiri, bahwa mekanisme
yang terdahulu banyak kekurangannya, namun setidak–tidaknya dahulu penyelesaian
perselisihan perburuhan berada diranah hukum publik.
Dengan diberlakukaknnya UU No. 21 tahun
200, UU No. 13 tahun 2003, dan UU No. 2 tahun 2004, maka sifat hukum perburuhan
di Indonesia bersifat privat dan publik.
Bahwa dikatakan bersifat privat, karena
melekat prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya
perjanjian kerja antara buruh/pekerja dengan pengusaha/majikan, Sedangkan hukum
perburuhan tersebut dikatakan bersifat publik karena Pemerintah campur tangan
dengan cara mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang hukum
ketenagakerjaan, dimana dalam peraturan perundang-undangan dibidang
ketenagakerjaan memuat sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelanggar
ketentuan dibidang ketenagakerjaan.
Dalam implementasi UU Perburuhan
tersebut, ternyata banyak terjadi permasalahan. Dimana pengawas
ketenagakerjaan, dan Kepolisian, tidak dapat membedakan mana perkara yang masuk
dalam kategori penyelesaian perselihan hubungan industrial (PPHI) (keperdataan) dengan perkara pidana (publik),
maka supaya Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian dapat dengan baik dan benar
memilah perkara dibidang ketenagakerjaan yang merupakan wilyah PPHI dan Pidana memerlukan advokasi dan
edukasi dari serikat buruh.
Contoh, Karena ketidaksukaan Pengusaha
kepada buruh, maka pengusaha melakukan PHK terhadap buruh tanpa ada putusan
dari pengadilan hubungan industrial yang menyatakan telah putus hubungan kerja,
akibatnya pengusaha tidak memperbolehkan pekerja untuk masuk bekerja dan tidak
membayar upah pekerja tersebut, padahal pekerja/buruh ingin bekerja. Ketika
Kasus tersebut dilaporkan pekerja/buruh kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memproses kasus
tersebut berdasarkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dan tindakan pengusaha tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan bila
buruh/pekerja melaporkan kepada kepolisian, maka kepolisian akan menolaknya
dengan dalih bahwa kasus tersebut adalah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Padahal Tindakan perusahaan tersebut nyata merupakan tindak
pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan
paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Dengan adanya UU PPHI maka pelanggaran
ketenagakerjaan yang merupakan tindak pidana akan dilokalisir menjadi perkara
perdata, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI).
Maka dampaknya tidak ada penghukuman bagi
pengusaha nakal yang melanggar hak normatif buruh. Disamping itu bila
kasus-kasus pelanggaran hak normatif yang pelanggaran tersebut merupakan tindak
pidana sedang diperselisihkan di PHI, maka pengawas ketenagakerjaan dan
Kepolisian tidak akan memproses perkara pelanggaran hak normatif yang merupakan
tindak pidana sebelum ada putusan dari PHI.
D.PERMASALAHAN
PERBURUHAN
Pelangaran hak para pekerja/ buruh dari
tahun ketahun bukan mengalami pengurangan tapi semakin bertambah dan terjadi
tumpukan masalah. Permasalahan perburuhan yang kerap dialami oleh para
buruh/pekerja, diantaranya.
v Upah
Layak.
v Kontrak
(PKWT) yang bermasalah;
v Outsourcing.
v Mogok
Kerja.
v Perundingan
BersamaĆ Mis; Berundingan Bersama Untuk Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
v Diskriminasi
Anti Serikat Pekerja.
Kondisi Kerja tempat yang aman dan sehat; dan memperlakukan pekerja
dengan bermartabat. Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak membedakan antara pekerja
permanen, kontrak dan outsourcing.
PHK Sewenang-wenang.
E.
PENYELESAIAN PERBURUHAN MELALUI PPHI
Dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, telah mengatur dan membatasi
kewenangan pengadilan hubungan industrial. Dimana ada 4 (empat) jenis
perselisihan yang merupakan kewenangan PHI, diantaranya;
1. Perselisihan
Hak
Adalah perselisihan yang timbul karena
tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Perselisihan
Kepentingan
Adalah perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan
atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja
Adalah
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan
Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Adalah perselisihan antara serikat
pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam
satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
F.
SERIKAT PEKERJA
1.
Pengantar
Pada tahun 1998 pemerintah Indonesia
meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan
hak untuk berorganisasi. yang menjamin
kebebasan pekerja untuk berserikat. Hal ini merupakan suatu lompatan besar ke
depan dan telah memicu banyak perkembangan baru dalam gerakan serikat
pekerja/serikat buruh.
Setelah meratifikasi Konvensi ILO No. 87
tersebut, maka pada tanggal 4 Agustus 2000, Indonesia membuat UU No. 21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB). UU SP/SB dibuat dalam
rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan
mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggungjawab. Diharapkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
menjadi sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan
kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan
industrial hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2.
Pengertian, Fungsi dan Kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh
a.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya[3].
b.
Fungsi Serikat Pekerja
Fungsi
Serikat Pekerja, yang diatur dalam UU SP/SB[4],
diantaranya;
·
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian
kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
·
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
·
sebagai sarana menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
·
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
·
sebagai perencana, pelaksana, dan
penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Apabila serikat pekerja telah mempunyai
nomor bukti pencatatan, maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai kewajiban
diantaranya [5].;
melindungi dan membela anggota dari
pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
mempertanggungjawabkan
kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
Secara
sederhana, pentingya para buruh/pekerja untuk berserikat, yaitu
Serikat
pekerja/serikat buruh akan menjadi wadah untuk menyatukan pekerja. dimana
Serikatpekerja/serikat buruh menyatukan kepentingan dan hak pekerja dengan satu
suara bulat untuk menekan pengusaha, misalnya dalam perjuangan upah minimum dan
perbaikan kondisi kerja.
Seorang pekerja tidak akan sanggup
berjuang sendirian melawan kesewenang-wenangan perusahaan, misalnya pekerja
dipecata secara semena-mena. Tetapi ketika buruh/pekerja menjadi anggota
serikat pekerja maka serikat pekerja, menjadi garda terdepan melawan penindasan
yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana bentuk perlawanannya bukan lagi
individual tetapi sudah menjadi perlawanan bersama.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Apabila serikat pekerja telah mempunyai
nomor bukti pencatatan, maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai kewajiban
diantaranya .;
melindungi dan membela anggota dari
pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan
keluarganya;
mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Secara sederhana, pentingya para
buruh/pekerja untuk berserikat, yaitu
Serikat
pekerja/serikat buruh akan menjadi wadah untuk menyatukan pekerja. dimana
Serikatpekerja/serikat buruh menyatukan kepentingan dan hak pekerja dengan satu
suara bulat untuk menekan pengusaha, misalnya dalam perjuangan upah minimum dan
perbaikan kondisi kerja.
G.
kesimpulan
Menurut Imam Soepomo, hukum
perburuhan adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak
berkenaan dengan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain dengan
menerima upah.
Payung
hukum di bidang perburuhan
1. undang
– undang
2. Konvensi
Internasional Perburuhan
Sifat hukum perburuhan yaitu Pokok-pokok
ketenagakerjaan dan tata cara penyelesaiannya diatur dalam UU No. 21 tahun 2000
tentang Serikat Buruh/Pekerja, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian.
Permasalahan
perburuhan yang kerap dialami oleh para buruh/pekerja, diantaranya.
- Upah
Layak.
- Kontrak
(PKWT) yang bermasalah;
- Outsourcing.
- Mogok
Kerja.
- Perundingan
BersamaĆ Mis; Berundingan Bersama Untuk Pembuatan Perjanjian Kerja
Bersama.
- Diskriminasi
Anti Serikat Pekerja
Penyelesaian perberuhan melalui yaitu Dalam UU No. 2
tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, telah
mengatur dan membatasi kewenangan pengadilan hubungan industrial. Pada
tahun 1998 pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak
untuk berorganisasi. yang menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat.
Hal ini merupakan suatu lompatan besar ke depan dan telah memicu banyak perkembangan
baru dalam gerakan serikat pekerja/serikat buruh
Daftar pustaka
Undang-undang
no. 2 tahun 2004 tentang penyelsaian perselisihan hubungan industrial
mulai efektif berlaku tanggal 14 januari
2006
Uu
no.5tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara dalam penjelsanya memasukkan
p4p sebagai banding administrative sehingga putuskan p4p dapat dijadikkan objek
sengketa PTUN.
lihat.
Pasal 1 ayat 1uu no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
Lihat . pasal 4 ayat 2 uu no.21 tahun 2000 tentang/serikat
buruh.
Lihat pasal 27 uu no. 21 tahun 2000 tentang
serikat pekerja/serikat buruh.
Biodata
Nama
; Ilham Dzulfikar
Nim ;
1320110001
Jurusan /prodi ;syariah/as
Hobi ;
nonton konser SLANK
Alamat ;
getasrejo grobogan rt 08 rw 02
Warna kesukaan; merah, kuning, hijau.
No hp
;
Nama ;
Hamam Fahmi
Nim ;
1320110002
Jurusan/prodi ; syariah/as
Hobi ;
jalan jalan
Alamat ;
Desa Manggar Mas rt 04 rw 04 kec. Gonong kab. grobogan
Warna kesukaan; hijau, hitam merah
No hp ;
085866261279
[1] Undang-undang no. 2 tahun 2004
tentang penyelsaian perselisihan hubungan industrial mulai efektif berlaku tanggal 14 januari 2006
[2] Uu no. 5 tahun 1986 tentang
peradilan tata usaha Negara dalam penjelsanya memasukkan p4p sebagai banding
administrative sehingga putuskan p4p dapat dijadikkan objek sengketa PTUN.
[3] lihat. Pasal 1 ayat 1uu no. 21
tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
[4] Lihat . pasal 4 ayat 2 uu no.21
tahun 2000 tentang/serikat buruh.
[5] Lihat pasal 27 uu no. 21 tahun 2000 tentang
serikat pekerja/serikat buruh.
Minggu, 10 Mei 2015
Jumat, 08 Mei 2015
wong kabeh podo rugi yen ora gelem luru ilmu
wong nduwe ilmu yo podo rugi yen ora iso ngamalno ilmune
wong ngamalke ilmune yo podo rugi yen ora iso
ikhlas.......
ada fahmi
wong nduwe ilmu yo podo rugi yen ora iso ngamalno ilmune
wong ngamalke ilmune yo podo rugi yen ora iso
ikhlas.......
ada fahmi
Langganan:
Postingan (Atom)

